|
Data dan Informasi
Pengumuman Rekruitment Operator Pembangkit (Update 13 Juli 2010)
Panggilan Wawancara Kerjasama PLN-PNUP (Update 21 Juli 2010)
Kurva Beban Sistem Sulsel
|

|
Sejarah Kelistrikan Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Barat
Berikut ini merupakan tahun-tahun penting dalam sejarah kelistrikan di Sulawesi
Selatan, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Barat :
Tahun 1914
Dibangun pembangkit listrik yang pertama di Makassar dengan menggunakan
mesin uap yang dikelola oleh suatu lembaga yang disebut Electriciteit Weizen berlokasi
di Pelabuhan Makassar
Tahun 1925
Dibangun pusat listrik Tenaga Uap (PLTU) dengan kapasitas 2 MW di tepi
sungai Jeneberang daerah Pandang-Pandang, Sungguminasa dan hanya mampu beroperasi
hingga tahun 1957.
Tahun 1946
Dibangun Pusat Listrik Tenaga Diesel (PLTD) yang berlokasi di bekas lapangan
sepak bola Bontoala yang dikelola N. V. Nederlands Gas Electriciteit Maatschappy
(N.V. NEGEM)
Tahun 1949
Seluruh pengelolaan kelistrikan dialihkan ke N.V. Ovesseese Gas dan Electriciteit
Gas dan Electriciteit Maatschappy (N.V. OGEM)
Tahun 1957
Pengusahaan ketenagalistrikan di kota Makassar dinasionalisasi oleh Pemerintah RI dan dikelola oleh Perusahaan Listrik Negara (PLN) Makassar namun wilayah operasi
terbatas hanya di kota Makassar dan daerah luar kota Makassar antara lain Majene,
Bantaeng, Bulukumba, Watampone dan Palopo untuk pusat pembangkitnya ditangani oleh
PLN Cabang luar kota dan pendistribusiannya oleh PT. MPS (Maskapai untuk Perusahaan-perusahaan
Setempat). PLN Makassar inilah kelak merupakan cikal bakal PT. PLN (Persero) Wilayah
VIII sebagaimana yang kita kenal dewasa ini.
Tahun 1961
PLN Pusat membentuk unit PLN Exploitasi VI dengan wilayah kerja meliputi
Propinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara yang berkedudukan di Makassar.
Tahun 1973
Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga Listrik No. 01/PRT/1973
tentang Struktur Organisasi dan Pembagian Tugas Perusahaan Umum, PLN Exploitasi
VI berubah menjadi PLN Exploitasi VIII.
Tahun 1975
Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga Listrik mengeluarkan Peraturan Menteri
No. 013/PRT/1975 sebagai penganti Peraturan Menteri No. 01/PRT/1973 yang didalamnya
disebutkan bahwa perusahaan mempunyai unsur pelaksana yaitu Proyek PLN Wilayah.
Oleh karena itu, Direksi Perum Listrik Negara menetapkan SK No. 010/DIR/1976 yang
mengubah sebutan PLN Exploitasi VIII menjadi PLN Wilayah VIII.
Tahun 1994
Berdasarkan PP No. 23 tahun 1994 maka status PLN Wilayah VIII berubah menjadi
Persero maka juga berubah namanya menjadi PT. PLN (Persero) Wilayah VIII. Perubahan
ini mengandung arti bahwa PLN semakin dituntut untuk dapat meningkatkan kinerjanya.
Tahun 2001
Sejalan dengan kebijakan restrukturisasi sektor ketenaga listrikan, PT
PLN (Persero) Wilayah VIII diarahkan menjadi Strategic Business Unit/Investment
Centre dan sebagai tindak lanjut, sesuai dengan Keputusan Direksi PT PLN (Persero)
No 01. K/010/DIR/2001 tanggal 8 Januari 2001, PT PLN (Persero) Wilayah VIII berubah
menjadi PT PLN (Persero) Unit Bisnis Sulawesi Selatan dan Tenggara 11. Tahun 200x
Wilayah Sulsel & Sultra
Tahun 2006
Berubah menjadi PT PLN (Persero) Wilayah Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara
dan Sulawesi Barat
|
|
|